Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 19-11-2021
Putusan PN ATAMBUA Nomor 32/Pdt.P/2021/PN Atb
Tanggal 18 Nopember 2021 — Pemohon:
KANIJU SAQUEIRA
6318
  • Pemohon:
    KANIJU SAQUEIRA
    PENETAPANNomor 32/ Pdt.P/2021/PN AtbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang memeriksa dan memutusperkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalamperkara permohonan atas nama Pemohon :KANIJU SAQUEIRA, lahir di Oeleu, tanggal 31 Desember 1972, umur 49 tahun,Jenis kelamin lakilaki, Kebangsaan Indonesia, agama Katholik,alamat Lalosuk, RT.007/RW.002, Kelurahan Manleten,Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Pekerjaan Petani,selanjutnya
    Pencatatan Sipil Kabupaten Belu terdapat kekeliruandalam penulisan nama pemohon, yaitu yang seharusnya pemohonHalaman 1 dari 4 Penetapan Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Atbbernama CANIJU SQUERA, tertulis : CANIJU SEQUERA sebagaimanaterlampir dalam Kartu Keluarga No. 5304021404100004;Bahwa pada waktu penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu terdapat kekeliruandalam penulisan nama pemohon, yaitu yang seharusnya pemohonbernama CANIJU SQUERA, tertulis : KANIJU SAQUEIRA
    membetulkan data kependudukan berupaNama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk(KTP) tersebut;Bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan Nama Pemohon pada KartuKeluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut terlebih dahuludiperlukan Penetapan dari Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua;Bahwa Pemohon sangat membutuhkan perubahan nama pemohon padaKartu Keluarga (KK), dari CANIJU SEQUERA, menjadi CANIJU SQUERAdan perubahan nama pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dariKANIJU SAQUEIRA
    Antonius PaduaNela, Kabupaten Belu;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, dengan ini Pemohon memohondengan segala hormat kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas IBAtambua Cq Bapak/ibu hakim yang mulia, sudilah kiranya berkenanmemberikan penetapan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan pemohon;Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon pada KartuKeluarga (KK), dari CANIJU SEQUERA menjadi CANIJU SQUERA danmerubah nama pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dariKANIJU SAQUEIRA
    Antonius PaduaNela, Kabupaten Belu;Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Belu untuk melakukan perubahan nama pemohon pada KartuKeluarga (KK), dari CANIJU SEQUERA, menjadi CANIJU SQUERA danperubahan nama pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dariKANIJU SAQUEIRA menjadi CANIJU SQUERA untuk disesuaikan denganHalaman 2 dari 4 Penetapan Nomor 32/Pen.Pdt.
Register : 25-10-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN ATAMBUA Nomor 31/Pdt.P/2021/PN Atb
Tanggal 8 Nopember 2021 — Pemohon:
KANIJU SAQUEIRA
5021
  • Pemohon:
    KANIJU SAQUEIRA
    PENETAPANNomor 31/ Pdt.P/2021/PN AtbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang memeriksa dan memutusperkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalamperkara permohonan atas nama Pemohon :KANIJU SAQUEIRA: lahir di Oeleu, tanggal 31 Desember 1972, umur 49 tahun,Jenis kelamin lakilaki, Kebangsaan Indonesia, agama Katholik,alamat Lalosuk, RT.007/RW.002, Kelurahan Manleten,Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Pekerjaan Petani,selanjutnya
    Bahwa pada waktu penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu terdapat kekeliruandalam penulisan nama pemohon, seharusnya pemohon bernamaCANIJU SQUERA, tertulis : KANIJU SAQUEIRA, sebagaimana terlampirdalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) No.5304023112720003;.