Ditemukan 2 data
Tri Candra Astuti, SH
Terdakwa:
SARAWANAN Als WANEN
25 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Sarawanan Wanen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan
AHMAD SADLI LUBIS
- 1 (satu) potong baju pantai wanita warna Biru Putih
- 1 (satu) potong baju kaos warna putih bertuliskan Ripcurl
Dikembalikan kepada terdakwa SARAWANAN alias WANEN
- 1 (satu) flask Disck berisikan rekaman CCTV
Terlampir dalam berkas perkara.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
Tri Candra Astuti, SH
Terdakwa:
SARAWANAN Als WANEN
Tri Candra Astuti, SH
Terdakwa:
WIDIA AMYA
58 — 0
IMEI : 354448850029094 warna hitam ;
- 1 (satu) potong Baju Pantai Wanita warna biru putih ;
- 1 (satu) potong Baju Kaos warna putih bertuliskan Ripcurl;
- 1 (satu) buah Flashdisk berisikan rekaman CCTV;
Terlampir dalam berkas perkara Sarawanan Alias Wanen;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( Lima ribu rupiah );-