Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 09-10-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 1007/Pid.B/2023/PN Mdn
Tanggal 15 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
Tri Candra Astuti, SH
Terdakwa:
SARAWANAN Als WANEN
250
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Sarawanan Wanen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan
    AHMAD SADLI LUBIS

    • 1 (satu) potong baju pantai wanita warna Biru Putih
    • 1 (satu) potong baju kaos warna putih bertuliskan Ripcurl

    Dikembalikan kepada terdakwa SARAWANAN alias WANEN

    • 1 (satu) flask Disck berisikan rekaman CCTV

    Terlampir dalam berkas perkara.

    1. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    Penuntut Umum:
    Tri Candra Astuti, SH
    Terdakwa:
    SARAWANAN Als WANEN
Register : 29-05-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 09-10-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 1008/Pid.B/2023/PN Mdn
Tanggal 16 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
Tri Candra Astuti, SH
Terdakwa:
WIDIA AMYA
580
  • IMEI : 354448850029094 warna hitam ;
  • 1 (satu) potong Baju Pantai Wanita warna biru putih ;
  • 1 (satu) potong Baju Kaos warna putih bertuliskan Ripcurl;
  • 1 (satu) buah Flashdisk berisikan rekaman CCTV;

Terlampir dalam berkas perkara Sarawanan Alias Wanen;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( Lima ribu rupiah );-