Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 67/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Tanggal 2 April 2019 —
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
1.ZAENURI
2.SARBINIATI ALIAS IBU RISKA
178114
    1. Menyatakan Terdakwa I ZAENURI dan Terdakwa II SARBINIATI Alias IBU RISKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa warga negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama
    S.Pd;
  • 1 (satu) lembar FC Kwitansi penerimaan uang dari Sdri Sarbiniati alias Ibu Riska sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini;

  1. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
1.ZAENURI
2.SARBINIATI ALIAS IBU RISKA
dan merekrut orang untuk dipekerjakan ke luar negeridengan cara terdakwa II Sarbiniati Alias Ibu Riska keliling dari satudesa ke desa lain dan menyampaikan ke semua orang apabila maubekerja ke luar negeri maka dapat melalui terdakwa II Sarbiniati AliasIbu Riska, setelah itu terdakwa II Sarbiniati Alias Ibu Riska akanmenelpon korban dan mendatanginya ke rumah masingmasingkorban yang mau diajak ke luar negeri.Bahwa untuk biaya operasional dalam perekrutan dan pengurusandokumen pemberangkatan tenaga
Alias Ibu Riska adalahPetugas Lapangan (PL) yang diajak oleh terdakwa Zaenuri untukmencari dan merekrut orang untuk dipekerjakan ke luar negeridengan cara terdakwa II Sarbiniati Alias Ibu Riska keliling dari satudesa ke desa lain dan menyampaikan ke semua orang apabila maubekerja ke luar negeri maka dapat melalui terdakwa II Sarbiniati AliasIbu Riska, setelah itu terdakwa II Sarbiniati Alias Ibu Riska akanmenelpon korban dan mendatangi nya ke rumah masingmasingkorban yang mau diajak ke luar negeri.Bahwa
Mtryang ada di Jakarta (Farel/DPO) dengan menggunakan maskapaipenerbangan sedangkan terdakwa II Sarbiniati Alias Ibu Riska adalahPetugas Lapangan (PL) yang diajak oleh terdakwa Zaenuri untukmencari dan merekrut orang untuk dipekerjakan ke luar negeridengan cara terdakwa II Sarbiniati Alias Ibu Riska keliling dari satudesa ke desa lain dan menyampaikan ke semua orang apabila maubekerja ke luar negeri maka dapat melalui terdakwa II Sarbiniati AliasIbu Riska, setelah itu terdakwa II Sarbiniati Alias
(tiga juta rupiah); Bahwa dengan ajakan nya Terdakwa Il Sarbiniati Alias Ibu Riskatersebut saya bersedia diajak bekerja keluar nrgeri; Bahwa ketika berangkat ke Arab Saudi sebagaimana ajakan TerdakwaIl Sarbiniati Alias Ibu Riska ternyata Terdakwa II Sarbiniati Alias IbuRiska tidak ikut berangkan dan hanya mengantarkan saya bersamatiga orang teman saya yaitu Lusiana dari Lombok Tengah, Fariani danHalaman 21 dari 42 halaman Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2019/PN.
MtrBahwa saya bertemu dengan Terdakwa II Sarbiniati Alias IbuRiska pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2018 sekitar jam 18.00 witadi perumnas Kota Mataram;Bahwa Terdakwa II Sarbiniati Alias Ibu Riska datang mencari sayakerumah anak saya di perum nas Kota Mataram dengan maksudmeminta izin kepada saya agar saya menandatangani surat izinkeberangkatan anak saya yang bernama Chrisdiana DwiCahyanti, S.Pd keluar negeri;Bahwa saya dipaksa oleh Terdakwa II Sarbiniati Alias Ibu Riskauntuk menandatangani surat izin