Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 09-10-2017
Putusan PN JENEPONTO Nomor 27/Pid.B/2017/PN.Jnp
Tanggal 10 Mei 2017 — Pidana - SARIGOWA Alias SARIGOA BINTIDG SERANG
535
  • Menyatakan terdakwa SARIGOWA ALIAS SARIGOA BINTI DG SERANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan;5.
    Pidana- SARIGOWA Alias SARIGOA BINTIDG SERANG
    Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaPengadilan Negeri Jeneponto yang mengadiliperkaraperkara pidana pada tingkat pertama yangdilakukan dengan acara biasa telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkaraterdakwaNama Lengkap : SARIGOWA Alias SARIGOA BINTIDGSERANG;Tempat Lahir : Lalupang Kab. Jeneponto;Umur/Tgl Lahir : 50 Tahun/25 Mei 1967;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kp.Taba,Kel.BalangBeru, Kec.Binamu,Kab.
    Jeneponto, kemudianbeberapa kambing milik korban masuk dalam kebunmilik terdakwa Sarigowa alias Sarigoa binti Dgserang di Kp.Taba kel. Balangberu kec. Binamukab. Jeneponto sehingga terdakwa langsungmelempar kambing milik saksi korban perp IndahSari dengan menggunakan sebuah batu yang ada disekitar kebun, melihat hal tersebut saksi korbanHal 3 datatHal Patacan Ne.27 Pid. 2017 PU.
    Binamu Kab.Jeneponto, kemudian beberapa kambing milikkorban masuk dalam kebun milik terdakwaSarigowa alias Sarigoa binti Dg serang diKp.Taba kel. Balangberu kec.
    Yop.masuk dalam kebun milik terdakwa Sarigowaalias Sarigoa binti Dg serang di Kp.Tabakel. Balangberu kec. Binamu kab.
    Jeneponto, kemudian beberapa kambing milikkorban masuk dalam kebun milik terdakwa Sarigowaalias Sarigoa binti Dg serang di Kp.Taba kel.Balangberu kec. Binamu kab.