Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2020 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 20-07-2021
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2874/Pdt.G/2020/PA.Mr
Tanggal 14 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
644
  • Rohman ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Diptia Sarinanda Dwi Arlini binti Sarnam ) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto;

    Dalam Rekonpensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;
    2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:
      1. Nafkah Iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
      2. Mutah sejumlah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta
    Kranggan, KotaMojokerto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06November 2020 dan terdaftar di Kepaniteraan dengan NomorRegister 886/kuasa/11/2020/PA.Mr tanggal 16 November 2020,sebagai Pemohon;melawanDIPTIA SARINANDA DWI ARLINI binti SARNAM, tempat tanggal lahir,Mojokerto, 06 Agustus 1990 / umur 30 tahun, agama Islam,pekerjaan Mengurus Rumahtangga, bertempat tinggal diDusun Mendek RT. 012 RW. 001 Desa Kutogirang KecamatanNgoro Kabupaten Mojokerto, sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah
    Berdasarkan halhal tersebut diatas Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensimohon Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini kiranya dapat berkenan memberikan Putusan dalam perkara inisebagai berikut:Dalam Konpensi (dalam pokok perkara) Menerima Permohonan Cerai dan replik Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (ABDUL HAFID KHOLILI, S.Pdi Bin ABD.ROHMAN) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (DIPTIAHalaman 8 dari 30 halaman Putusan Nomor: 2874/Pdt.G/2020/PA.Mr..SARINANDA
Register : 16-11-2020 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 30-11-2021
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2874/Pdt.G/2020/PA.Mr
Tanggal 14 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
537
  • Rohman ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Diptia Sarinanda Dwi Arlini binti Sarnam ) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto;

    Dalam Rekonpensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;
    2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:
      1. Nafkah Iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
      2. Mutah sejumlah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta