Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2024 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 5/Pdt.P/2024/PN Prp
Tanggal 30 Januari 2024 — Pemohon:
IRA MAYA SOPHA
97
  • strong>M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu kandung Pemohon pada akta kelahiran Pemohon dengan No. 1406-LT-08062023-0054 tertanggal 8 Juni 2023 dan Kartu Keluarga Pemohon No. 1406042209230006 tertanggal 26 September 2023 atas nama Kepala Keluarga MUFTI ALI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu, yang semula tertulis SARINEN