Ditemukan 2 data
24 — 3
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.2- 471.1/50/C.Sip/2010 Tertanggal 8 Maret 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur:Yang salah Nama Pemohon : SARI TATI;Seharusnya yang benarNama Anak Pemohon : SARITATI;3.
SARITATI
SUSIANTY
20 — 7
Bahwa suami Pemohon telah meninggal dunia pada bulan Agustus 2019;Bahwa Pemohon dalam kesehariannya menggunakan nama SUSIANTY ;Bahwa nama SUSIANTY KUMALA dengan SUSIANTY adalah satu orangyang sama yaitu Pemohon sendiri ;Bahwa saksi mengetahui maksud dan tujuan Pemohon mengajukanpermohonan perubahan nama pada Pengadilan Negeri Surabaya untukmendapatkan Penetapan perubahan nama Pemohon tersebut dariPengadilan Negeri Surabaya guna untuk perubahan nama pada KutipanAkta Perkawinan Pemohon ;Il. saksi SARITATI