Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2024 — Putus : 26-08-2024 — Upload : 29-08-2024
Putusan PN Parigi Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN Prg
Tanggal 26 Agustus 2024 — Penggugat:
PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI
Tergugat:
1.HJ. SARIYANA
2.ANSUR ANWAR
1310
  • Sariyanaselaku Tergugat I dan Ansur AnwarTergugat II, untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;

    2. Menghukum pihak Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enamribu rupiah);