Ditemukan 1 data
PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI
Tergugat:
1.HJ. SARIYANA
2.ANSUR ANWAR
13 — 10
Sariyanaselaku Tergugat I dan Ansur AnwarTergugat II, untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
2. Menghukum pihak Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enamribu rupiah);