Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 354/Pid.B/2018/PN Smr
Tanggal 4 Juni 2018 — Penuntut Umum:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
MISTAM SARJANU Als MISTAM Bin M. TAMBAS
363
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa MISTAM SARJANU ALS MISTAM BIN M.
    Penuntut Umum:
    YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
    Terdakwa:
    MISTAM SARJANU Als MISTAM Bin M. TAMBAS
    Nama lengkap : MISTAM SARJANU Als MISTAM Bin M.TAMBAS. Tempat lahir : Soppeng. Umur/tanggal lahir: 26 tahun / 10 Nopember 1991. Jenis kelamin > Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia.
    B/2018/PN Smr, tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk mengadiliperkara atas nama terdakwa Mistam Sarjanu Als Mistam Bin Tambas2. Penetapan Majelis Hakim Nomor 354 /Pid. B/2018/PN Smr tanggal 4 April2018 tentang penetapan hari sidang;3.
    Menyatakan terdakwa MISTAM SARJANU Als MISTAM Bin M.TAMBASbersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Karena Ada HubunganKerja sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP tersebutdalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanandengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;3.
    Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa ia Terdakwa MISTAM SARJANU Als MISTAM Bin M.
    FIF Group Cabang Samarinda mengalami kerugiansebesar Rp. 6.277.000, (Enam Juta Dua Ratus Tujuh puluh Tujuh RibuRupiah) ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalamPasal 374 KUMP ;KEDUAATAUBahwa ia Terdakwa MISTAM SARJANU Als MISTAM Bin M.