Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2021 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 05-03-2021
Putusan PA PANDAN Nomor 53/Pdt.G/2021/PA.Pdn
Tanggal 2 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2210
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Budiman bin Tukiran) terhadap Penggugat (Sarmariani Siregar binti Boni Siregar);
    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp290.000.00,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);