Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 164/Pid.B/2021/PN Pms
Tanggal 14 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Heri Santoso,SH
Terdakwa:
Sarmianna Saragih Als Ompu Holong
257
    1. Menyatakan Terdakwa SARMIANNA SARAGIH Als OMPU HOLONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARMIANNA SARAGIH Als OMPU HOLONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    Penuntut Umum:
    Heri Santoso,SH
    Terdakwa:
    Sarmianna Saragih Als Ompu Holong
Register : 27-05-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 164/Pid.B/2021/PN Pms
Tanggal 14 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Heri Santoso,SH
Terdakwa:
Sarmianna Saragih Als Ompu Holong
586
    1. Menyatakan Terdakwa SARMIANNA SARAGIH Als OMPU HOLONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARMIANNA SARAGIH Als OMPU HOLONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    Penuntut Umum:
    Heri Santoso,SH
    Terdakwa:
    Sarmianna Saragih Als Ompu Holong
    Nama lengkap : Sarmianna Saragih als Ompu Holong2. Tempat lahir : Sahala3. Umur/Tanggal lahir : 57 Tahun/18 November 19634. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan nagaPane Desa Urung Pane KecamatanPurba Kabupaten Simalungun dan Jalan SianjurNauli Kelurahan Marimbun Kecamatan SiantarSimarimbun Kota PematangSiantar7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : PetaniTerdakwa Sarmianna Saragih als Ompu Holong ditahan dalam tahananrutan oleh:1.
    Pematang Siantar Nomor164/Pid.B/2021/PN Pms tanggal 27 Mei 2021 tentang penunjukan MajelisHakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 164/Pid.B/2021/PN Pms tanggal 27Mei 2021 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti Surat* yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1; Menyatakan terdakwa SARMIANNA
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARMIANNA SARAGIH Als.OMPU HOLONG dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.3.
    suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Pematang Siantar yang berwenang memeriksa danHalaman 2 dari 14 Putusan Nomor 164/Pid.B/2021/PN Pmsmengadili, melakukan penganiayaan terhadap Ervina Hutagaol (Saksi korban),yang dilakukan dengan cara:Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 18.30 Wib, saksikorban Ervina Hutagaol sedang bekerja mencangkul tanah sawah danmenaikkan tanah yang dicangkul keatas pematang sawah dan saat lagimencangkul lewat terdakwa Sarmianna
    Menyatakan Terdakwa SARMIANNA SARAGIH Als OMPU HOLONGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARMIANNA SARAGIH AlsOMPU HOLONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.