Ditemukan 1 data
28 — 7
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Sarnalim bin Catem ) dengan Pemohon II ( Kamen binti Sade ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 1976 di wilayah Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
4.