Ditemukan 1 data
26 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pinrang untuk rnenyampaikan salinanPutusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kodya Sarnarida dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecarnatan Kabupaten Pinrang setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.5. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.301.0000 ,- (Tiga Ratus satu ribu rupiah);