Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2013 — Putus : 12-11-2013 — Upload : 26-11-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 976/Pdt.P/2013/PA.Kab.Mlg
Tanggal 12 Nopember 2013 — PEMOHON I, PEMOHON II
185
  • Menetapkan nama nama Pemohon I : SAROEWI bin PRAMOE tempat/tanggal lahir : Ngatik Purwoasri, 20 th dan tempat/tanggal lahir Pemohon II :Ngatik Purwoasri, 17 th yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 476/5/1972 tanggal 01 Agustus 1972 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : TARUWI bin PRAMU tempat/tanggal lahir : Malang, 12 Mei 1949 dan tempat/tanggal lahir Pemohon II: Malang, 03 Nopember 1959;3.
    Bahwa setelah menerima buku nikah tersebut ternyata terdapat kesalahantulis karena kesalahan informasi yakni Nama Pemohon : SAROEWI binPRAMOE tempat/tanggal lahir :Ngatik Purwoasri, 20 th dan tempat/tanggallahir Pemohon II :Ngatik Purwoasri, 17 th sedangkan yang benar adalahNama Pemohon : TARUWI bin PRAMU tempat/tanggal lahir : Malang, 12Mei 1949 dan tempat/tanggal lahir Pemohon II: Malang, 03 Nopember 1959;5.
    Menetapkan Nama Pemohon : SAROEWI bin PRAMOE tempat/tanggallahir :Ngatik Purwoasri, 20 th dan tempat/tanggal lahir Pemohon Il :NgatikPurwoasri, 17 th yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor:476/5/1972 tanggal 01 Agustus 1972 sebenarnya adalah Nama Pemohon :TARUWI bin PRAMU tempat/tanggal lahir : Malang, 12 Mei 1949 dantempat/tanggal lahir Pemohon II: Malang, 03 Nopember 1959;Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan namatersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangploso
    KecamatanKarangploso Kabupaten Malang dengan nomor : 476/5/1972 tanggal 01Agustus 1972; (P.4)Surat Keterangan Nomor : 145/281/421.632.003.2013 tanggal 23Oktober 2013 dari Kepala Desa Kepuharjo Kecamatan KarangplosoKabupaten Malang, (P.5);Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan KarangplosoKabupaten Malang Nomor : Kk.15.35.3/Pw.01/113/2013 tanggal 25Oktober 2013, (P.6);Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor induk kependudukan :350723.670982.001 tertanggal 06 Juli 2011 a.n ISTIANATUL WACHIDINbinti SAROEWI
    Peraturan MenteriAgama Nomor 11 Tahun 2007, tentang Pencatatan Nikah Pasal 1 angka (5)yang berbunyi Pengadilan adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariahdan Pasal 34 ayat (2) yang berbunyi Perubahan yang menyangkut biodatasuami, isteri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan padawilayah yang bersangkutan;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah tentang Perubahannama Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah untuk mengurus akta kelahirananak, yang mengalami kesalahan yaitu nama Pemohon : SAROEWI
    Menetapkan nama nama Pemohon : SAROEWI bin PRAMOE tempat/tanggal lahir : Ngatik Purwoasri, 20 th dan tempat/tanggal lahir PemohonIl :Ngatik Purwoasri, 17 th yang tercatat dalam buku Kutipan Akta NikahNomor: 476/5/1972 tanggal 01 Agustus 1972 sebenarnya adalah NamaPemohon : TARUWI bin PRAMU tempat/tanggal lahir : Malang, 12 Mei1949 dan tempat/tanggal lahir Pemohon II: Malang, 03 Nopember 1959;3.