Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 82/Pid.B/2019/PN Mbn
Tanggal 9 September 2019 — Arlianus Jai Bin Sarotedo Jai
802
  • Menyatakan Terdakwa Arlianus Jai Bin Sarotedo Jai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Ancaman Kekerasan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arlianus Jai Bin Sarotedo Jai tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Arlianus Jai Bin Sarotedo Jai
    Pid.1.A.3 PUTUSANNomor 82/Pid.B/2019/PN MbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muara Bulian yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Arlianus Jai Bin Sarotedo JaiTempat lahir : NiasUmur/Tanggal lahir : 26 Tahun /25 Desember 1992Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Rt. 14 Hutan Lindung Kelurahan Rengas CondongKecamatan Muara Bulian
    Kabupaten Batang HariPropinsi Jambi.Agama : Kristen ProtestanPekerjaan : Karyawan KSP KazeroTerdakwa Arlianus Jai Bin Sarotedo Jai ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Pada hari Selasatanggal 10 April 2019 sekira pukul 19.00 WIB, datanglah PetugasKepolisian dari Polsek Muara Bulian mengamankan terdakwa ARLIANUSJAI bersama saksi SANDRE dan saksi II JEKSON beserta barang buktike Polsek Muara Bulian.Halaman 5 dari 30 Putusan Nomor 82/Pid.B/2019/PN MbnAtas perbuatan terdakwa ARLIANUS JAI BIN SAROTEDO JAI bersamasaksi SANDRE BIN MAILAN dan saksi II JEKSON NABABAN BIN AGUSNABABAN menyebabkan saksi DESI mengalami kerugian kurang lebihsebesar Rp. 5.000.000, (lima juta
    Pada hari Selasatanggal 10 April 2019 sekira pukul 19.00 WIB, datanglah PetugasKepolisian dari Polsek Muara Bulian mengamankan terdakwa ARLIANUSJAI bersama saksi SANDRE dan saksi Il JEKSON beserta barang buktike Polsek Muara Bulian.Atas perbuatan terdakwa ARLIANUS JAI BIN SAROTEDO JAI bersamasaksi SANDRE BIN MAILAN dan saksi II JEKSON NABABAN BIN AGUSNABABAN menyebabkan saksi DESI mengalami kerugian kurang lebihsebesar Rp. 5.000.000.
    Menyatakan Terdakwa Arlianus Jai Bin Sarotedo Jai telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian DenganAncaman Kekerasan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arlianus Jai Bin Sarotedo Jaitersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2(dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 01-10-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 83/Pid.B/2019/PN Mbn
Tanggal 9 September 2019 — Sandre Bin Mailan dan Jekson Nababan Bin Agus Nababan
7810
  • Pada hari Selasa 10 April 2019 sekirapukul 19.00 WIB, datanglah Petugas Kepolisian dari Polsek Muara Bulianmengamankan Terdakwa SANDRE dan Terdakwa II JEKSON sertapimpinan Terdakwa saksi ARLIANUS JAI beserta barang bukti ke PolsekMuara Bulian.Atas Perbuatan Terdakwa SANDRE BIN MAILAN dan Terdakwa IlJEKSON NABABAN BIN AGUS NABABAN bersama saksi ARLIANUS JAIBIN SAROTEDO JAI menyebabkan saksi DESI mengalami kerugiankurang lebih sebesar Rp. 5.000.000.
    Pada hari Selasa 10 April2019 sekira pukul 19.00 WIB, datanglah Petugas Kepolisian dari PolsekMuara Bulian mengamankan Terdakwa SANDRE dan Terdakwa IlJEKSON serta pimpinan Terdakwa saksi ARLIANUS JAI beserta barangbukti ke Polsek Muara Bulian.Atas Perbuatan Terdakwa SANDRE BIN MAILAN dan Terdakwa IlJEKSON NABABAN BIN AGUS NABABAN bersama saksi ARLIANUS JAIBIN SAROTEDO JAI menyebabkan saksi DESI mengalami kerugiankurang lebih sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah).Sebagaimana diatur dan diancam
    Pada hari Selasa 10 April 2019 sekirapukul 19.00 WIB, datanglah Petugas Kepolisian dari Polsek Muara Bulianmengamankan Terdakwa SANDRE dan Terdakwa II JEKSON sertapimpinan Terdakwa saksi ARLIANUS JAI beserta barang bukti ke PolsekMuara Bulian.Atas Perbuatan Terdakwa SANDRE BIN MAILAN dan Terdakwa IlJEKSON NABABAN BIN AGUS NABABAN bersama saksi ARLIANUS JAIBIN SAROTEDO JAI menyebabkan saksi DESI mengalami kerugiankurang lebih sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah).Sebagaimana diatur dan diancam
    Saksi Sinta Ayu Lestari Binti Sukarman dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 April 2019 sekira pukul 20.30 Wib diToko Baju Syakilla Simpang Rengas Condong Kelurahan RengasCondong Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Terdakwa SANDRE bersama Terdakwa Il JEKSON NABABAN atas suruhan saksiARLIANUS JAI BIN SAROTEDO JAI, telah mengambil sebanyak 44(empat puluh empat) potong pakaian anakanak diantaranya 15 (limabelas) potongan atasan baju anak
    Saksi Arlianus Jai Bin Sarotedo Jai dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi adalah pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kozero dansaksi telah menyuruh Terdakwa SANDRE bersama dengan Terdakwa IlJEKSON NABABAN untuk mengambil sebanyak 44 (empat puluh empat)potong pakaian anakanak dari Toko Baju Syakilla Simpang milik DesiZulfatriana Binti Buhari, pada hari Jumat tanggal 05 April 2019 sekirapukul 20.30 wib di Rengas Condong Kel. Rengas CondongKec. MuaraBulian Kab.