Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2019 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 18-02-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 299/Pid.B/2019/PN Bjn
Tanggal 11 Februari 2020 — Penuntut Umum:
SUHARDONO,SH
Terdakwa:
SARWENDHAH KURNIA DEWI Binti KRIDO SUSENO
9218
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sarwendhah Kurnia Dewi Binti Krido Suseno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
    Sarwendah Kurnia Dewi dengan nomor ijasah DN-05 Ma 0024380.6;

Dikembalikan kepada Terdakwa Sarwendhah Kurnia Dewi;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);

Penuntut Umum:
SUHARDONO,SH
Terdakwa:
SARWENDHAH KURNIA DEWI Binti KRIDO SUSENO