Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PA BANDUNG Nomor 3181/Pdt.G/2021/PA.Badg
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
83
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Handri Sidharta bin Soedarso) terhadap Penggugat (Ardistri Sasangkani Putri binti Pinckey Triputra);

    4.Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);