Ditemukan 4 data
20 — 0
Menyatakan Terdakwa HARERA SASTANEDA Pgl. HARERA ALIAS UWA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa HARERA SASTANEDA Pgl. HARERA ALIAS UWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARERA SASTANEDA Pgl.
HARERA SASTANEDA Pgl. HARERA Alias UWA
66 — 22
Harera Sastaneda kerumah Sadr. Yulismanjuga untuk mengambil sabu dari Yulisman. Sekira lima belas menit kemudiansetelah datang Sdr. Harera Sastaneda dirumah Sdr. Yulisman, tibatibadatang anggota Satres Narkoba Polresta Padang. Atas informasi darimasyarakat, anggota Satres Narkoba Polreta Padang menangkap terdakwabersamasama dengan Sdr. Yulisman dan Sdr. Harera Sastaneda yangsedang berada dirumah Sadr. Yulisman di JI. Kalumbuk No. 28 Rt. 03 Rw. 03Kelurahan Kalumbuk Kec. Kuranji Kota Padang.
PglHarera Als.Uwa (perkara terpisah) adalah positif Shabushabu;Bahwa yang lebih awal datang kerumah Saksi (perkara terpisah) adalahRizki Ananda Putra Pgl Riki (Terdakwa) duluan datang pada saat shalatmagrib, setelah shalat Isya datang pula Harera Sastaneda Pgl HareraAls.Uwa (perkara terpisah);Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dilihatkan dipersidanganini;5. .SAKSI HARERA SASTANEDA Pgl HARERA Als.UWA, dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:PdgBahwa Saksi kenal dengan Terdakwa
bahwa telah didengar pula keterangan Terdakwadipersidangan sebagai berikut:PdgBahwa Terdakwa, Harera Sastaneda Pgl Harera Als.Uwa dan YulismanMuchtar Pgl Yul (perkara terpisah); ditangkap oleh Polisi adalah padahari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 20.45 WIB bertempatdidalam rumah Yulisman Muchtar Pgl Yul (perkara terpisah) yangterletak di Jalan Kalumbuk Tangah Nomor: 28 Rt.003 Rw.003 KelurahanKalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang;Bahwa Terdakwa, Harera Sastaneda Pgl Harera Als.Uwa dan
Harera Sastaneda, yang ditemukan oleh Tim dariPolresta Padang didekat terdakwa dan Sdr. Yulisman serta Sdr. HareraSastaneda ditangkap, dengan sepengetahuan dan dibawah penguasaanterdakwa bersamasama dengan Sdr. Yulisman (penuntutan terpisah) dan Sadr.Harera Sastaneda (penuntutan terpisah). Sedangkan 1 (satu) paket sedangyang terbungkus plastik klip warna bening berisikan butiran kristal yang didugaNarkotika jenis Shabu pada kantong celana depan Sdr.
Bahwa tujuan Terdakwa datang kerumah Saksi Yulisman mulanyaakan menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara patunganmembeli shabu bersamasama dengan Saksi Yulisman dan SaksiHarera Sastaneda;.
26 — 6
HARERA SASTANEDA pgl.Rera dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;e Bahwa pencurian tersebut pada hari Minggu tanggal 14 Desember2014 sekira pukul 21.15 wib bertempat di Kontainer dekat air mancurPT Semen Padang ;e Bahwa saksi mengetahui pencurian tersebut keesokan harinya yaitupada hari Senin tanggal 15 desember 2014 dimana saksi diberitahuoleh anggota Satpam bahwa telah terjadi pencurian kabel yangberada dalam container diarea PT Semen
RAHMI REZKI, SH
Terdakwa:
1.M. Feisal panggilan Icang
2.Madi Harahap panggilan Boru
56 — 11
Harera Sastaneda;
- 1 (satu) buah kotak handphone merk Vivo Y12 warna merah imei1 : 867541040599313 dan imei2 : 867541040599305;
Dikembalikan kepada Saksi Gusnita panggilan Gus;
6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah);