Ditemukan 1 data
48 — 0
MENGADILI:
1. Menyatakan Anak MUHAMMAD ARIL PRATAMA ALS ARIL BIN SASTRIYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Menghukum Anak MUHAMMAD ARIL PRATAMA ALS ARIL BIN SASTRIYANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pangkalpinang;
3. Menetapkan bahwa masa penangkapan