Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-09-2014 — Upload : 03-11-2014
Putusan PN CIBINONG Nomor 421/Pid.B/2014/PN Cbi
Tanggal 23 September 2014 — -MOH. AMSIR Bin SAEMAN alias Ustad AMSIR
4412
  • AMSIR bin SAEMAN alias Ustad AMSIR, selanjutnya saksi SATAWIJAYA menyerahkan terlebih dahulu uang Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) pecahanRp.100.000, (seratus ribu rupiah) pemberian dari terdakwa 1 MOH.
    KAJUMdan rencananya setelah diambil kemudian uang tersebut akan diantarkan kepada saksi KANENGSYAFRUDIN alias KOBET, namun setelah mengambil uang tersebut pada saat hendak pulangkemudian saksi SATA WIJAYA diatangkap dan diamankan oleh penyidik Bareskrim Polriyakni saksi I DEWA NYOMAN, P.S, S.H, saksi RIYONO RAHARJO dan saksi KASNANberikut barang bukti berupa uang kertas pecahan Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) sebanyak 20lembar atau setara dengan Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) dan selanjutnya saksi SATAWIJAYA
    AMSIR binSAEMAN alias Ustad AMSIR dan menerima dana sebesar Rp. 2.000.000 dari MOH.AMSIR bin SAEMAN alias Ustad AMSIR sebagai dukungannya dalam pencalonanKades tersebut, setelah itu ketiganya langsung menuju Bekasi menemui saksi SATAWIJAYA, kemudian saksi KANENG SYAFRUDIN alias KOBET meminta bantuanSATA WIJAYA untuk menukarkan uang pecahan Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kenominal yang lebih kecil, dimana selanjutnya saksi SATA WIJAYA menawarkanpenukaran uang dilakukan di Bank BTN Cabang Cibubur
    AMSIR bin SAEMAN alias Ustad AMSIR kepada petugas teller,dan setelah melakukan pemeriksaan fisik uang pecahan Rp.100.000, (seratus riburupiah) tersebut, petugas teller meragukan keaslian uang tersebut, selanjutnyamengatakan akan mengirim uang senilai uang Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) pecahanRp.100.000, (seratus ribu rupiah) ke Bank Indonesia untuk diteliti/diperiksakeasliannya, selanjutnya dibuat tanda terima dan ditandatangani oleh saksi SATAWIJAYA, dimana selanjutnya pihak Bank BTN menghubungi
    dan rencananya setelah diambil kemudian uang tersebutakan diantarkan kepada saksi KANENG SYAFRUDIN alias KOBET, namun setelahmengambil uang tersebut pada saat hendak pulang kemudian saksi SATA WIJAYAdiatangkap dan diamankan oleh penyidik Bareskrim Polri yakni saksi I DEWANYOMAN, P.S, S.H, saksi RTYONO RAHARJO dan saksi KASNAN berikut barangbukti berupa uang kertas pecahan Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 lembaratau setara dengan Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) dan selanjutnya saksi SATAWIJAYA
Putus : 23-09-2014 — Upload : 03-11-2014
Putusan PN CIBINONG Nomor 420/Pid.B/2014/PN Cbi
Tanggal 23 September 2014 — -SATA WIJAYA
4613
  • AMSIR bin SAEMANalias Ustad AMSIR;Bahwa kemudian pada tanggal 17 Maret 2014 pihak Bank BTN Cabang Bekasimenghubungi terdakwa SATA WIJAYA dan memintanya untuk mengambil kembali uangnyasebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) yang diduga palsu tersebut dan terdakwa SATAWIJAYA bersedia/setuju mengambilnya;Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2014 terdakwa SATA WIJAYA pergi keBank BTN Cabang Cibubur untuk mengambil uang palsu kertas pecahan Rp.100.000, (seratusribu rupiah) tersebut tanpa memberitahukan
    SataWijaya;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperolehfaktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa Terdakwa SATA WIJAYA pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2014 bertempat di Bank BTN Cabang Cibubur,Bekasi, Jawa Barat, atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalamwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi namun berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAPyang berbunyi Pengadilan Negeri Cibinong yang didalam daerah hukumnya
    ANDI dan saksi DJUMARI binSAMAN alias KAJUM langsung menuju Bekasi untuk menemui terdakwa SATAWIJAYA di tempat kerjanya dimana atasan terdakwa juga turut menyumbang sebesarRp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bentuk dukungan utaspencalonan saksi KANENG SYAFRUDIN alias KOBET sebagai Kades Cikahuripan.Setelah bertemu terdakwa, selanjutnya saksi KANENG SYAFRUDIN alias KOBETmeminta bantuan terdakwa SATA WIJAYA untuk menukarkan uang pecahanRp.100.000, (seratus ribu rupiah) ke nominal
    uang dilakukan di Bank BTNCabang Cibubur Bekasi dikarenakan terdakwa SATA WIJAYA menjadi nasabah padabank tersebut;Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB setelah berada di dalam Bank BTN CabangCibubur, dikarenakan ketersediaan uang yang bisa ditukar hanya sebesar Rp.3.000.000,(tiga juta rupiah) kemudian dihadapan saksi SITI FAJRIAH teller Bank BTN saksiKANENG SYAFRUDIN alias KOBET menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000, (tigajuta rupiah) pecahan Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa SATAWIJAYA
    Latent ImageTidak terdapat Tulisan MikroteksDengan kesimpulan hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp.100.000,TE 2004 dengan Nomor Seri tersebut, disimpulkan uang tersebut TIDAK ASLIKemudian atas uang sejumlah sebanyak Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) atau sebanyak20 (dua puluh) lembar pada tanggal 17 Maret 2014 pihak Bank BTN Cabang Bekasimenghubungi terdakwa dan memintanya untuk mengambil kembali uangnya sebesarRp.2.000.000, (dua juta rupiah) yang diduga palsu tersebut dan terdakwa SATAWIJAYA
Register : 23-11-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PA CIANJUR Nomor 3611/Pdt.G/2021/PA.Cjr
Tanggal 9 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
122
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonanPemohondengan verstek;
    3. Memberi ijin kepada Pemohon (Usep Saepulloh bin Satawijaya) untuk menjatuhkan talak satu Raj`i terhadap Termohon (Ai Yulia binti Daday Hidayat) di depan sidang Pengadilan Agama CIanjur;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 470.000,00 ( empat ratus tujuh
Register : 08-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 25-03-2019
Putusan PA PRAYA Nomor 0407/Pdt.G/2017/PA.Pra
Tanggal 7 Juni 2017 — Penggugat melawan Tergugat
148
  • Satawijaya) terhadap Penggugat (Epasapitri alias Evasapitri binti Sanidun);
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Praya untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tempat perkawinan dilangsungkan untuk didaftar dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk