Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 964/Pid.B/2018/PN SDA
Tanggal 17 Desember 2018 — RESOL RIYANTO SATICAMI
8310
  • Menyatakan terdakwa RESOL RIYANTO SATICAMI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
    RESOL RIYANTO SATICAMI
    Pekerjaan : SwastaTerdakwa Resol Riyanto Saticami ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 31 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 19September 2018;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 September2018 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2018 ;Penuntut Umum sejak tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 12November 2018 ;Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 07 November 2018 sampai dengantanggal 06 Desember 2018 ;Majelis Hakim Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri
    penunjukanMajelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 964/Pid.B/2018/PN SDA tanggal 7November 2018 tentang penetapan hari sidang;Halaman 1 dari 13 Putusan Nomor 964/Pid.B/2018/PN SDA Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. .Menyatakan terdakwa RESOL RIYANTO SATICAMI
    Rp.2000 (dua ribu rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan nya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa RESOL RIYANTO SATICAMI
    RESOL RIYANTO SATICAMI menghampiri sepeda motortersebut lalu mengambil/mencabut kunci kontaknya kemudian pergilalu namunbeberapa menit kemudian terdakwa datang lagi sambil memakai jaket dan helmsetelah itu terdakwa langsung mengambil sepeda motor milik saksi SITIYULIATIN tersebut tanpa ijin dan menitipbkan sepeda motor tersebut kerumah saksi THOMAS ANDRIYANTO alamat JI. Pagesangan Permai No. 27Kel Pagesangan Kec. Jambangan Surabaya.
    Menyatakan terdakwa RESOL RIYANTO SATICAMI tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.