Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2023 — Putus : 26-06-2023 — Upload : 26-06-2023
Putusan PA BANDUNG Nomor 518/Pdt.P/2023/PA.Badg
Tanggal 26 Juni 2023 — Pemohon melawan Termohon
110
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan Ratu Fatimah binti Tubagus Enggung Satjawidjaja telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2019 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam;
    3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Ratu Fatimah binti Tubagus Enggung Satjawidjaja adalah sebagai berikut:

    3.1. Tonny Koessoelistyanto bin Raden Mas Koesmoerhadi (anak kandung laki-laki);

    3.2.

Register : 18-01-2023 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 02-02-2023
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 44/Pdt.P/2023/PA.JT
Tanggal 2 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
243
  • Erat Lasmini, SE binti Ardi Satjawidjaja (Isteri)
3.4. Rian Hendrata bin R. Eko Rahardjo (Anak Kandung)
3.5. Rizky Maulana bin R. Eko Rahardjo (Anak Kandung)
Dan tidak ada ahli waris lainnya;
6. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);