Ditemukan 1 data
9 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Husnen bin Bakri) dengan Pemohon II (Sarnim binti Satramen) yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2020 di Dusun Embar-Embar, Desa Andalan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun 2024;