Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-11-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 814/Pid.Sus/2018/PN Bpp
Tanggal 18 Desember 2018 —
Terdakwa:
MUHAMMAD SATRIANNUR Als RIAN Bin DJUNIAR
518
    1. Menyatakan terdakwa Muhammad Satriannur als. Rian bin Djuniar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.

    Terdakwa:
    MUHAMMAD SATRIANNUR Als RIAN Bin DJUNIAR
    Nama lengkap : Muhammad Satriannur als Rian Bin Djuniar2. Tempat lahir : Balikpapan3. Umur/Tanggal lahir : 23/7 Januari 19954. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia .6. Tempat tinggal : Jalan Soekarno Hatta Km 1 RT 50 No 77 Kel MuaraRapak Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan7. Agama : Islam.8. Pekerjaan : Belum BekerjaTerdakwa Muhammad Satriannur als Rian Bin Djuniar ditahan dalam tahananrutan oleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 14 Juli 2018 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2018Terdakwa Muhammad Satriannur als Rian Bin Djuniar ditahan dalam tahananrutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Agustus 2018sampai dengan tanggal 11 September 2018Terdakwa Muhammad Satriannur als Rian Bin Djuniar ditahan dalam tahananrutan oleh:3.
    Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal12 September 2018 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2018Terdakwa Muhammad Satriannur als Rian Bin Djuniar ditahan dalam tahananrutan oleh:4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal12 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 10 November 2018Terdakwa Muhammad Satriannur als Rian Bin Djuniar ditahan dalam tahananrutan oleh:5.
    Penuntut Umum sejak tanggal 8 November 2018 sampai dengan tanggal 27November 2018Terdakwa Muhammad Satriannur als Rian Bin Djuniar ditahan dalam tahananrutan oleh:6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 November 2018 sampai dengantanggal 18 Desember 2018Terdakwa Muhammad Satriannur als Rian Bin Djuniar ditahan dalam tahananrutan oleh:7.
    Menyatakan terdakwa Muhammad Satriannur als. Rian binDjuniar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana : Secara tanpa hak atau melawan hukum membeliNarkotika Golongan I bukan tanaman ;2.
Register : 19-11-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 813/Pid.Sus/2018/PN Bpp
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Yogo Nurcahyo, SH.
Terdakwa:
AGATHA YUDHISTIRA Als GATA Bin AHMAD RUSDIYANSYAH
5713
  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 pukul 10.00 WITATerdakwa dihubungi saksi Muhammad Satriannur Als Rian Djuniar (dalamberkas terpisah) dan saksi Rian berkata, ta bisa ke rumah dulu kah di jawabterdakwa,kenapa, kemudian dijawab saksi Rian,ke rumah aja dulu, sekitar10 menit kemudian terdakwa datang ke rumah saksi Rian lalu saksi Rianminta ditemani terdakwa untuk menjual HP merk VIVO.
    Balikpapan Barat.; Fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan keteranganSaksisaksi yang dibenarkan oleh terdakwa, keterangan terdakwa, surat,serta barang bukti, bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Kamistanggal 12 Juli 2018 sekira jam 16.00 wita bertempat di Sweet Guest Housedi Jalan Bukit Cinta No. 90 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan SelatanKota Balikpapan karena membeli narkotika berupa sabusabu dengan saksiMUHAMMAD SATRIANNUR Als RIAN Bin DJUNIAR di daerah GunungBugis Kel.
    Balikpapan Barat.Halaman 14 dari 23 Putusan Nomor 813/Pid.Sus/2018/PN Bpp Awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 pukul 10.00 WITATerdakwa dihubungi saksi Muhammad Satriannur Als Rian Djuniar (dalamberkas terpisah) dan saksi Rian berkata, ta bisa ke rumah dulu kah di jawabterdakwa,kenapa, kemudian dijawab saksi Rian,ke rumah aja dulu, sekitar10 menit kemudian terdakwa datang ke rumah saksi Rian lalu saksi Rianminta ditemani terdakwa untuk menjual HP merk VIVO.
    Fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan keteranganSaksisaksi yang dibenarkan oleh terdakwa, keterangan terdakwa, surat,serta barang bukti, banwa benar terdakwa ditangkap pada hari Kamistanggal 12 Juli 2018 sekira jam 16.00 wita bertempat di Sweet Guest Housedi Jalan Bukit Cinta No. 90 Kelurahan Damai Kecamatan BalikpapanSelatan Kota Balikpapan karena membeli narkotika berupa sabusabudengan saksi MUHAMMAD SATRIANNUR Als RIAN Bin DJUNIAR didaerah Gunung Bugis Kel.
    Balikpapan Barat.Awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 pukul 10.00 WITA Terdakwadihubungi saksi Muhammad Satriannur Als Rian Djuniar (dalam berkasterpisah) dan saksi Rian berkata,ta bisa ke rumah dulu kah di jawabterdakwa,kenapa, kemudian dijawab saksi Rian,ke rumah aja dulu,sekitar 10 menit kemudian terdakwa datang ke rumah saksi Rian lalu saksiRian minta ditemani terdakwa untuk menjual HP merk VIVO.