Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-11-2014 — Upload : 11-12-2014
Putusan PN PASURUAN Nomor 67/ Pid.B/ 2014/ PN.Psr
Tanggal 18 Nopember 2014 — SATRIOLI bin WARIJOTO
323
  • SATRIOLI bin WARIJOTO
    PUTUS ANNomor: 67/ Pid.B/ 2014/ PN.PsrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pasuruanyang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama terdakwa : Nama lengkap : SATRIOLI bin WARIJOTOTempat lahir PasuruanUmur/tanggal lahir * 128 tahun / 19 Juni 1986Jenis kelamin * Laki LakiKebangsaan IndonesiaTempat tinggal * Dusun Gentong RT 01 RW 03 Ds Galih KecPasrepan Kabupaten Kabupaten
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan sejak tanggalO8Oktober 2014 s/d tanggal 07 Desember 2014;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca surat surat dalam perkara ini ;Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;Setelah melihat dan meneliti barang bukti dalam perkara ini ;Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknyamenyatakan sebagai berikut ;1.Menyatakan terdakwa Satrioli Bin Warijoto bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau
    melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menyediakannarkotika Golongan bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 112 ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satrioli Bin Warijoto dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidanadenda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) yang mana apabilaterdakwa tidak membayar
    SATRIOLI yang bernama DEWINIKMATUR ROHMAH, yang terletak di Doropayung Rt. 001 Rw. 004Kel. Sekargadung Kec.
    Menyatakan terdakwa SATRIOLI binWARIJOTO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau MelawanHukum Menyimpan Narkotika Golongan bukan tanaman. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) tahun.