Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PN BANYUMAS Nomor 27/Pdt.P/2023/PN Bms
Tanggal 21 Maret 2023 — Pemohon:
Dian Larasati
506
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon di dalam Akta Kelahiran anak Pemohon dari yang sebelumnya nama anak Pemohon tertulis dan terbaca SULTAN AZRIEL ENDRIC SAYAHREZA menjadi GIBRAN ABERCIO sehingga di dalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut nama anak Pemohon tertulis dan terbaca GIBRAN ABERCIO;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Pejabat pencatat
    pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkaan perubahan nama anak Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran anak Pemohon nomor: 3302-LT-06102021-0020 atas nama SULTAN AZRIEL ENDRIC SAYAHREZA