Ditemukan 2 data
10 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Pewaris (Sayatih binti Salam) telah meninggal dunia pada tanggal 09 Desember 2019;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari pewaris (Sayatih binti Salam) adalah:
3.1. Emed Setiawan bin A. Hasanuddin (suami);
3.2. Dudi Ginanjar bin Emed Setiawan (anak);
3.3. Kurniati binti Emed Setiawan (anak);
4.
22 — 6
Memberi ijin kepada Pemohon (Dede Suhendar Bin Ismail) untuk ikrar menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sayatih Binti H. Kusum) di depan sidang Pengadilan Agama Bogor;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);