Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MARIO FAVILLA Als BAPAK MARIO Als BAPAK HENOK Bin SAYUHARDI
56 — 17
- Menyatakan Terdakwa MARIO FAVILLA Als BAPAK MARIO Als BAPAK HENOK BIN SAYUHARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
MARIO FAVILLA Als BAPAK MARIO Als BAPAK HENOK Bin SAYUHARDI