Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2022 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 13-02-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 1090/Pid.Sus/2022/PN Dps
Tanggal 9 Februari 2023 —
Terdakwa:
Schendy Pratama Putra
3821
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Schendy Pratama Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama selama 5 (lima ) tahun dan denda sebesar Rp

    Terdakwa:
    Schendy Pratama Putra