Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 11-04-2019
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 17/Pid.Sus/2019/PN Agm
Tanggal 10 April 2019 — Penuntut Umum:
ASFERI JONI, SH
Terdakwa:
YOYON Als SCHORVION VIO Bin HASAN
351392
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa YOYON Als Schorvion Vio Bin HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOYON ALS SCHORVION VIO BIN HASAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah dengan ketentuan
    apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
  • Memerintahkan masa penangkapan/penahanan yang telah dijalani Terdakwa YOYON Als Schorvion Vio Bin HASAN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa YOYON Als Schorvion Vio Bin HASAN tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) Handphone Samsung warna hitam model GALAXY J2 Prime, IMEI 1 : 353634092419810
      SCHORVION VIO dengan ID : schorvion.vio;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    1. 1 (satu) buah KTP NIK 1709061006920001 an. YOYON.

    Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Yoyon Bin Hasan

    6. Membebankan kepada Terdakwa YOYON Als Schorvion Vio Bin HASAN untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);

    Penuntut Umum:
    ASFERI JONI, SH
    Terdakwa:
    YOYON Als SCHORVION VIO Bin HASAN
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOYON ALS SCHORVION VIO BINHASAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi masa tahanan dan dengan perintah agar terdakwa Tetap beradadalam tahanan.3.
    SCHORVION VIO dengan ID :schorvion.vio;10)1 (Satu) buah KTP NIK 1709061006920001 an.
    Menyatakan TerdakwaYOYON Als Schorvion Vio Bin HASAN terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mentransmisikan dokumenelektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,2.
    Menetapkan TerdakwaYOYON Als Schorvion Vio Bin HASAN tetap berada dalam tahanan;5.
    SCHORVION VIOdengan ID : schorvion.vio;Dirampas untuk dimusnahkan;10. 1 (Satu) buah KTP NIK 1709061006920001 an. YOYON.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Yoyon Bin Hasan6.