Ditemukan 2 data
53 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akhmad Fauzani alias Ozan bin Fauzi dan Sdr.Fazrian Nur alias Fazrin bin Muhlis masuk lagi kedalam kamar dan melihatTerdakwa 1. Yayat Hidayat alias Ujang bin Masud Suud sedang memegangdan meremasremas payudara Sdri. Hamdanah binti Muhamad Roby selanjutnya Sdr. M. Eko Apriansyah Bani alias Eko Badak bin M. Efendi, Terdakwa 2. Akhmad Fauzani alias. Ozan bin Fauzi dan Sdr.
Akhmad Fauzani aliasOzan bin Fauzi dan Sdr.Fazrian Nur alias Fazrin bin Muhlis, Sdri. Rahmawatialias Amah bin Bahrudin dan Sdr. Hendi keluar dari dalam kamar tempatminum minuman keras sehingga di dalam kamar tinggal Sdri. Hamdanahbinti Muhamad Roby, Sdri. Amelia Raimuna alias Muna binti H. Abdul Azisbersama dengan Terdakwa 1. Yayat Hidayat alias Ujang bin Masud Suuddan setelah didalam kamar tinggal Sdri. Hamdanah binti Muhamad Roby,Sdri. Amelia Raimuna alias Muna binti H.
Efendi dan Sdr.Fazrian Nur alias Fazrin bin Muhlis telah terbukti melanggar Pasal 82UndangUndang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo PasalHal. 12 dari 23 hal. Put. No.728 K/Pid.Sus/201055 ayat (1) ke1 KUHP (dakwaan kesatu/ lex specialis) dan putusan terhadap Sdr. M. Eko Apriansyah Bani alias Eko Badak bin M.
Efendi dan Sdr.Fazrian Nur alias Fazrin bin Muhlis telah mempunyai kekuatan hukum tetap(in kracht).Karena dalam dakwaan tersebut ada aturan hukum yang lebih khusus (lexspecialis) yaitu UndangUndang No.23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak maka judex facti harus membuktikan aturan yang bersifat khusus tersebut karena judex facti Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam uraian faktahukumnya (termuat pada halaman 37 putusan Nomor : 162/Pid.Sus/2009/PN.Bjb, tanggal 03 Nopember 2009) telah menyebutkan :e Bahwa
Akhmad Fauzani alias Ozan bin Fauzi, dan Sdr.Fazrian Nur alias Fazrin bin Muhlis datang membawa minumankeras jenis topi miring dan memberikan minuman alcohol topi miringpada M. Eko Apriansyah Bani alias Eko Badak bin M. Efendi.Bahwa M. Eko Apriansyah Bani alias Eko Badak bin M. Efendi membujuk saksi koroban (Sdri.
1.FACHRI DOHAN MULYANA, S.H
2.IMAM MUSLIHAT CAKRA WERDAYA, S.H.
Terdakwa:
FAZRIAN NUR Als FAZRIAN Bin MUKHLIS
59 — 31
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Nomor:78/IMI-KSA/A/XII/2016, yang berisi tentang sdr.FAZRIAN NUR diterima untuk bertugas sebagai staff sekertariat pada IMI Provinsi Kalimantan Selatan.
- 1 (satu) lembar Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor:069/IMI-KS/PHKA/A/XII/2019, yang berisi tentang pemberhentian sdr.FAZRIAN NUR sebagai staff Sekertariat pada IMI Provinsi Kalimantan Selatan.