Ditemukan 2 data
1.Hendra Meylana, S.H
2.MARIO NICOLAS, S.H
Terdakwa:
MADANDA Als MADA Bin RAMAN (Alm)
18 — 10
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (bulan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Kendaraan R2 Merk Honda Absoulute Revo Warna Hitam dengan Nopol A 5476 RS Noka:MH1JBE114DK662266 Nosin:JBE1E1651657 Yang disita dari Sdr.MADANDA
Bin RAMAN (Alm);
- 1 (satu) Buah Kendaraan R2 Merk Honda Beat Warna Merah Tanpa Nopol dengan Nosin:JM11E1106322 Noka:MH1JM110GK107533 atas nama YANTO;
- 1 (satu) Buah kunci kontak yang bermerk HONDA bergagang warna hitam NOMOR D203, yang disita dari Sdr.MUHAMAD RIVALDI MUZAKY Bin ADE;
- 1 (satu) buah peci warna hitam yang disita dari Sdr.MUHAMAD RIVALDI MUZAKY Bin ADE;
- 1 (satu) buah sweeter warna Coklat muda Yang disita dari Sdr.MADANDA Bin RAMAN (Alm);
1.Hendra Meylana, S.H
2.MARIO NICOLAS, S.H
Terdakwa:
MUHAMAD RIVALDY MUZAKY Alias ZAKY Bin YUDI IRAWAN
19 — 14
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Kendaraan R2 Merk Honda Absoulute Revo Warna Hitam dengan Nopol A 5476 RS Noka:MH1JBE114DK662266 Nosin:JBE1E1651657 Yang disita dari Sdr.MADANDA
- 1 (satu) buah buku BPKB Kendaraan R2 Merk Honda Beat Warna Merah Tanpa Nopol dengan Nosin:JM11E1106322 Noka:MH1JM110GK107533 atas nama YANTO, yang disita dari Sdr. YANTO Bin SAUM (Alm);
- 1 (satu) buah peci warna hitam yang disita dari Sdr.MUHAMAD RIVALDI MUZAKY Bin ADE;
- 1 (satu) buah sweeter warna Coklat muda Yang disita dari Sdr.MADANDA Bin RAMAN (Alm);
Dikembalikan Kepada Saksi/Korban Yanto Bin SaUm (Alm);
Dirampas