Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2017 — Putus : 09-05-2017 — Upload : 25-08-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 413/Pid.B/2017/PN.BDG.
Tanggal 9 Mei 2017 — HUSNI BIN JANA.
242
  • Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak Sdr.Sarlam.- 1 (satu) buah kunci palsu warna hitam merk Honda.- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru hitamMasing-masing dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Achmad. 1( satu ) buah kunci asli warna hitam merk Honda.Masingmasing dikembalikan kepada yang berhak Sdr.Sarlam. 1 (satu) buah kunci palsu warna hitam merk Honda. 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru hitamMasingmasing dirampas untuk dimusnahkan.6.