Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2021 — Putus : 25-08-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 158/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Tanggal 25 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa:
ERI Bin KASIM
4917
  • pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar kaos berwarna biru dongker dengan bertuliskan RIPCURL LIVE THE SEACRH