Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2015 — Putus : 05-10-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 190/Pid.C/2015/PN Unr
Tanggal 5 Oktober 2015 — TERDAKWA : JOKO SEBIANTORO Alias RISMA Bin PRIYONO
242
  • Menyatakan terdakwa JOKO SEBIANTORO Alias RISMA Bin PRIYONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan atau perbuatan yang melanggar norma-norma susila, norma agama dan menjadi penjaja seks komersial . ;2.
    TERDAKWA : JOKO SEBIANTORO Alias RISMA Bin PRIYONO
    PENGADILAN NEGERI UNGARANJALAN GATOT SUBROTO NO.16UNGARAN Nomor: 190/Pid.C/2015/PN Unr.Catatan dari Persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriUngaran yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan denganacara pemeriksaan cepat, dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : JOKO SEBIANTORO Alias RISMA Bin PRIYONOTempat lahir : Kabupaten Semarang.Umur/tgl.lahir : 27 tahun/ 3 September 1988Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dusun Kebon Kliwon RT.04.
    Terdakwa;c Bahwa terdakwa tidak mengajukan saksisaksi yang meringankan (a decharge) untuk membantah materi catatan dakwaan yang diajukan olehPenyidik dalam perkara ini;Selanjutnya Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telahcukup, kemudian menjatuhkan Putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ungaran, dalam pemeriksaan persidangan yangterbuka untuk umum telah menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidanaringan atas nama terdakwa JOKO SEBIANTORO
    Menyatakan terdakwa JOKO SEBIANTORO Alias RISMA Bin PRIYONOtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana** Melakukan kegiatan atau perbuatan yang melanggar normanormasusila, norma agama dan menjadi penjaja seks komersial . ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas, dengan pidana dendasebesar Rp. 200.000 , (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) hari ;3.