Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 09-05-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 152/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 26 April 2022 — Penuntut Umum:
EXPRITO SANGGUP, SH
Terdakwa:
SEBRIYANSYAH
3111
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa SEBRIYANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman ;
    2. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 5 (Lima) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar maka diganti
    Penuntut Umum:
    EXPRITO SANGGUP, SH
    Terdakwa:
    SEBRIYANSYAH