Ditemukan 1 data
SUSIANIK, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD AGUS HANDAYANI Alias KENTANG Bin Alm. MUKSIM
33 — 7
Muksin telah terbukti secaragus Handayani alias sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut