Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2020 — Putus : 29-06-2020 — Upload : 30-06-2020
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 183/Pid.Sus/2020/PN Tlg
Tanggal 29 Juni 2020 — Penuntut Umum:
SUSIANIK, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD AGUS HANDAYANI Alias KENTANG Bin Alm. MUKSIM
337
  • Muksin telah terbukti secaragus Handayani alias sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut