Ditemukan 1 data
ANNA WIJAYANTI,SH
Terdakwa:
EVI SECORVIONA
27 — 19
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa EVI SECORVIONA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa EVI SECORVIONA
selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
>
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bukti setor ke rekening Bank Mandiri NO.1560012652881 ATAS NAMA eci secorviona DARI Bank Mandiri atas nama WITJAKSONO sebesar Rp.30.000.000,-
- 1 (satu) lembar bukti transfer kerekning Bank Mandiri No.1560012652881
atas nama EVI SECORVIONA dari Bank Mandiri atas nama INDRA SYAHPUTRA sebesar Rp.15.000.000,-
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke Bank BCA kerekening BCA No. 5780504422 atas nama EVI SECORVIONA sebesar Rp.25.000.000 dari rekeining BCA atas nama AGUS SUSETYO;
- 3 (tiga)lembar bukti trasnfer kerekening BCA 5780504422 ATAS NAMA evi secorviona Rp.25.000.000,- dari rekening Bank BTN atas nama SUUD UMAMI;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri no.156.001265881 atas nama
EVI SECORVIONA tanggal 7 Juli 2017.
Penuntut Umum:
ANNA WIJAYANTI,SH
Terdakwa:
EVI SECORVIONA