Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 466/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 15 Nopember 2021 — Pemohon:
SEDYOROSO/SUROSO
116
  • M E N E T A P K A N :

    • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    • Memberi izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan/pembetulan identitas (Nama dan tahun kelahiran Pemohon) pada dokumen :
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505092208710001 yang semula tertulis: SEDYOROSO/SUROSO lahir di Blitar pada tanggal 22 Agustus 1971 dirubah/dibetulkan menjadi: SEDYOROSO lahir di Blitar pada tanggal 22 Agustus
    1970, dan
  • Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505091605061394 yang semula tertulis: SEDYOROSO/SUROSO lahir di Blitar pada tanggal 22 Agustus 1971 dirubah/dibetulkan menjadi: SEDYOROSO lahir di Blitar pada tanggal 22 Agustus 1970;
  • Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk Dicatat mengenai perubahan identitas (Nama dan tahun kelahira,) Pemohon
    Pemohon:
    SEDYOROSO/SUROSO