Ditemukan 1 data
SEDYOROSO/SUROSO
11 — 6
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan/pembetulan identitas (Nama dan tahun kelahiran Pemohon) pada dokumen :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505092208710001 yang semula tertulis: SEDYOROSO/SUROSO lahir di Blitar pada tanggal 22 Agustus 1971 dirubah/dibetulkan menjadi: SEDYOROSO lahir di Blitar pada tanggal 22 Agustus
1970, dan
- Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505091605061394 yang semula tertulis: SEDYOROSO/SUROSO lahir di Blitar pada tanggal 22 Agustus 1971 dirubah/dibetulkan menjadi: SEDYOROSO lahir di Blitar pada tanggal 22 Agustus 1970;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk Dicatat mengenai perubahan identitas (Nama dan tahun kelahira,) Pemohon
Pemohon:
SEDYOROSO/SUROSO