Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2024 — Putus : 09-03-2022 — Upload : 05-03-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 98/Pdt.G/2021/PN Jap
Tanggal 9 Maret 2022 — Sefried Depondoiye -.Para Ondofolo Tergugat : -Welle Felle - Fernando Suebu - Dewan Adat Suku Sentani Cq Badan Peradilan Adat
8241
  • Menyatakan Putusan Dewan Adat Sentani Nomor : 836/PRASS/V/2021 antara Sefried Depondoye + Suku Haesaisaey melawan Pihak Fernando Suebu adalah sah dan berharga menurut hukum;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp4.370.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).DALAM INTERVENSI1.
    Sefried Depondoiye-.Para OndofoloTergugat :-Welle Felle- Fernando Suebu- Dewan Adat Suku Sentani Cq Badan Peradilan Adat
Register : 08-09-2022 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN JAYAPURA Nomor 208/Pdt.G/2022/PN Jap
Tanggal 20 Juni 2023 — Sefried Depondoye Tergugat -Bupati Pemerintah Kabupaten Jayapura, Cq. Dinas Pertanahan, Perumahan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jayapura -Fernando Suebu -Yakomina Felle -Meriam Suebu -Ivone Suebu -Abihud Fiktor Hebele Monim
6836
  • Sefried DepondoyeTergugat-Bupati Pemerintah Kabupaten Jayapura, Cq. Dinas Pertanahan, Perumahan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jayapura-Fernando Suebu-Yakomina Felle-Meriam Suebu-Ivone Suebu-Abihud Fiktor Hebele Monim
Register : 09-03-2021 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 28-04-2021
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 1089/Pdt.G/2021/PA.JS
Tanggal 28 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
210
  • Memberi izin kepada Pemohon (Sefried bin Hasnam bin Narun) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Denawati binti Kailani) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).