Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 14-03-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 285/Pid.C/2019/PN Ptk
Tanggal 13 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURHOZIN, S.Sos
Terdakwa:
RIYANG SEFTERINA UAR
175
  • M e n g a d i l i

    1. Menyatakan Terdakwa RIYANA SEFTERINA UAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bukan pasangan sah berada dalam ruangan tertutup;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    NURHOZIN, S.Sos
    Terdakwa:
    RIYANG SEFTERINA UAR
    CATATAN PERSIDANGANNomor 285/Pid.C/2019/PN PtkCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriPontianak yang mengadili perkara tindak pidana ringan denganpemeriksaan cepat dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : RIYANA SEFTERINA UAR;Tempat Lahir : Antan;Umur atau Tanggal Lahir : 22 September 1993;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Ngabang;Agama : Kristen;Pekerjaan : Pelajar;Susunan Persidangan :Riya Novita, S.H.
    Purnama, ;dibawah sumpah,menerangkan : Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekitarpukul 06.15 WIB di Kost Kebumen melakukan pelanggaran bukanpasangan yang sah di dalam satu kamar;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan dalam perkara ini telah cukup,kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :Halaman 1 dari 2 Hal putusan No.285/Pid.c/2019/PN.PtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negari Pontianak telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa RIYANA SEFTERINA UAR;
    Menyatakan Terdakwa RIYANA SEFTERINA UAR terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bukan pasangan sahberada dalam ruangan tertutup;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) hari ;3.