Ditemukan 2 data
Terdakwa:
MARJUN SEGIHARJA
27 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Marjun Bin Segiharja tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian minuman beralkohol;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 20 (sepuluh) hari, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari selama masa percobaan
Terdakwa:
MARJUN SEGIHARJA
13 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (MARJUN SEGIHARJA bin BIBIT) terhadap Penggugat (NUNUK ISMIYAH binti ISHAK);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.595.000,00 ( lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah