Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan PA JOMBANG Nomor 743/Pdt.G/2024/PA.Jbg
Tanggal 2 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Agus Subeki bin Sarip) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Sejarina Ratna binti Markoem) di depan sidang Pengadilan Agama Jombang;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 795.000,00 (Tujuh ratus sembilan puluh