Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PN Mentok Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Mtk
Tanggal 18 Mei 2021 — Penggugat:
PT BRI (PERSERO) TBK UNIT SIMPANG TERITIP
Tergugat:
1.NAM SEN
2.SEPIYA YENI
5912
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sekitakan tanpa syarat seluruh pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp43.331.116,00 (Empat puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus enam belas rupiah).
    Menghukum Tergugat dan Tergugat Iluntuk membayar lunas sekitakan tanpa syarat seluruh pinjaman/kreditnya(pokok + bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp43.331.116,00 (Empatpuluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus enam belas rupiah).Apabila Tergugat dan Tergugat Il tidak melunasi seluruh sisapinjaman/kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat,maka Sertipikat Hak Milik Nomor 15 atas nama Namsen yang dijaminkankepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan KekayaanNegara