Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2023 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 04-07-2024
Putusan PN NGAWI Nomor 12/Pid.Sus/2023/PN Ngw
Tanggal 9 Maret 2023 — ,M.H
Terdakwa:
YUDHA SEKTIYAN EDI Als. YUDHA SEK Bin Alm. BADRUN
80
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yudha Sektiyan Edi als. Yudha Sek Bin Alm. Badrun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yudha Sektiyan Edi als. Yudha Sek Bin Alm.
    ,M.H
    Terdakwa:
    YUDHA SEKTIYAN EDI Als. YUDHA SEK Bin Alm. BADRUN