Ditemukan 1 data
Terdakwa:
YUDHA SEKTIYAN EDI Als. YUDHA SEK Bin Alm. BADRUN
8 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yudha Sektiyan Edi als. Yudha Sek Bin Alm. Badrun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yudha Sektiyan Edi als. Yudha Sek Bin Alm.
,M.H
Terdakwa:
YUDHA SEKTIYAN EDI Als. YUDHA SEK Bin Alm. BADRUN