Ditemukan 3 data
5 — 0
sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Mutah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
- Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp .900.000,-; (sembilan ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk mentaati Surat pernyataan Termohon yang telah disetujui Pemohon yang berisi Termohon mau dicerai Pemohon asal Termohon boleh menempati rumah dengan anak cucunya selamanya
74 — 21
Torano Alias Ira melalui saksi Norma Salama Alias Oma;
- 1 (satu) lembar kaos warna hitam bertuliskan DUNIA SEMENTARA AKHIRAT SELAMANYA;
- 1 (lembar) celana pendek warna hijau tosca
Dikembalikan kepada Anak Kurniawan Yusri Alias Wawan melalui saksi Yusri Samad Alias Uci;
6. Membebankan Anak Kurniawan Yusri Alias Wawan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
CHRISTINA NATALIA., SH
Terdakwa:
MOH. JUMHUR HIDAYAT
233 — 287
JUMHUR HIDAYAT;
- 1 (satu) buah Ipad warna silver;
- 1 (satu) buah spanduk bertuliskan Selamat Datang Para Pejuang KAMI Jawa Barat;
- 2 (dua) buah kaos warna hitam;
- 1 (satu) buah kemeja warna biru;
- 1 (satu) buah rompi warna biru tua bertuliskan Politik Sekedarnya Perlawanan Selamanya;
- 1 (satu) buah topi bertuliskan Daulat rakyat;
- 1 (satu) unit laptop Acer warna hitam serial number NXSHSSN002617021FD4P00;