Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-01-2014 — Upload : 16-04-2014
Putusan PN BLITAR Nomor 614/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Tanggal 16 Januari 2014 — JOKO SUSILO Bin SELARIADI
2910
  • Menyatakan terdakwa JOKO SUSILO Bin SELARIADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
    JOKO SUSILO Bin SELARIADI
    Menyatakan terdakwa JOKO SUSILO Bin SELARIADI bersalah melakukan tindakpidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korbanluka ringan sebagaimana diatur dalam pasal 310 (2) UU Nomor 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan ANgkutan Jalan;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOKO SUSILO Bin SELARIADI denganhukuman penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 10(sepuluh) bulan dan denda sebesa Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) Subsidairselama 4 (empat) bulan kurungan;3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, (lima riburupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmohon hukuman yang seringan ringannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa, JOKO SUSILO Bin SELARIADI, pada hari Minggu tanggal23 Juni 2013 sekira jam 13.30 WIB, atau setidaktidaknya pada suatu waktu laindalam bulan Juni tahun dua ribu tiga belas, bertempat
    Unsur) mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan;Ad. 1 Unsur Barang Siapa Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa dalam rumusan delik iniadalah orang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa JOKO SUSILOBin SELARIADI telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaanPenuntut Umum, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;Ad. 2 Unsur
    Menyatakan terdakwa JOKO SUSILO Bin SELARIADI tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringansebagaimana dalam dakwaan tunggal;.
Register : 09-06-2022 — Putus : 19-07-2022 — Upload : 20-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 159/Pid.B/2022/PN Blt
Tanggal 19 Juli 2022 — HARTINI, SH
Terdakwa:
YOYOK BINTORO Bin Alm SELARIADI
3513
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yoyok Bintoro Bin Alm Selariadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    HARTINI, SH
    Terdakwa:
    YOYOK BINTORO Bin Alm SELARIADI