Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2023 — Putus : 10-02-2023 — Upload : 01-03-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 24/Pdt.P/2023/PN Tlg
Tanggal 10 Februari 2023 — Pemohon:
NOFITA SELFIDASARI
271
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan identitas Pemohon yang sebenarnya adalah NOFITA SELFIDASARI, lahir di Tulungagung, tanggal 09 Desember 1991;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan identitas tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung setelah Pemohon menerima salinan Penetapan dari Pengadilan;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan
    Pemohon:
    NOFITA SELFIDASARI