Ditemukan 3 data
Terdakwa:
SELSON SENEN Alias ETO
169 — 110
Mengadili :
- Menyatakan bahwa Terdakwa Selson Senen Alias Eto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan sementara yang
Terdakwa:
SELSON SENEN Alias ETOPUTUSANNomor 2/Pid.B/2019/PN LbhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Labuha yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : Selson Senen Alias EtoTempat lahir : BoboUmur/Tanggal lahir : 43 Tahun/ 09 Oktober 1976Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Bobo, Kec. Obi Selatan USW DesaKawasi, Kec. Obi, Kab.
Perkara : PDM46/HALSEL/Epp.2/03/2019, pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2019 dariPenuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yangmengadili perkara ini memutuskan ;Menyatakan terdakwa SELSON SENEN Abas ETO terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Percobaan Penganiayaan denganrencana lebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (1) Jo.Pasal 53 ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaanPenuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SELSON
PDM46/HALSEL/Epp.2/12/2018 tanggal 10 Desember 2018, sebagai berikut :Halaman 2 dari 13 Putusan Nomor 2/Pid.B/2019/PN LbhDAKWAAN :KESATUBahwa Terdakwa SELSON SENEN Alias ETO, pada hari Selasa tanggal16 Oktober 2018, sekitar jam 18:30 WIT di Pos Kunci PT TBP Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2018, atau setidaktidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha,melakukan
berupa : pada pemeriksaan korbanditemukan luka memar pada lengan bawah tangan kanan dengan ukuran dua koma dua kali satu centimeter akibat kekerasan benda tumpul. selain itu akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma apabila setiap mau bertemu keluarga terdakwa dikarenakan khawatir akan mengalami hal yang serupaPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (1) jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPATAUKEDUAHalaman 3 dari 13 Putusan Nomor 2/Pid.B/2019/PN LbhBahwa Terdakwa SELSON
Menyatakan bahwa Terdakwa Selson Senen Alias Eto terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PercobaanPenganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan masa penahanan sementara yang telah dijalani olen Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Halaman 12 dari 13 Putusan Nomor 2/Pid.B/2019/PN Lbh4.
Terdakwa:
SELSON SENEN Alias ETO
222 — 186
Mengadili :
- Menyatakan bahwa Terdakwa Selson Senen Alias Eto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan sementara yang
Terdakwa:
SELSON SENEN Alias ETOPUTUSANNomor 2/Pid.B/2019/PN LbhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Labuha yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : Selson Senen Alias EtoTempat lahir : BoboUmur/Tanggal lahir : 43 Tahun/ 09 Oktober 1976Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Bobo, Kec. Obi Selatan USW DesaKawasi, Kec. Obi, Kab.
Perkara : PDM46/HALSEL/Epp.2/03/2019, pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2019 dariPenuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yangmengadili perkara ini memutuskan ;Menyatakan terdakwa SELSON SENEN Abas ETO terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Percobaan Penganiayaan denganrencana lebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (1) Jo.Pasal 53 ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaanPenuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SELSON
PDM46/HALSEL/Epp.2/12/2018 tanggal 10 Desember 2018, sebagai berikut :Halaman 2 dari 13 Putusan Nomor 2/Pid.B/2019/PN LbhDAKWAAN :KESATUBahwa Terdakwa SELSON SENEN Alias ETO, pada hari Selasa tanggal16 Oktober 2018, sekitar jam 18:30 WIT di Pos Kunci PT TBP Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2018, atau setidaktidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha,melakukan
berupa : pada pemeriksaan korbanditemukan luka memar pada lengan bawah tangan kanan dengan ukuran dua koma dua kali satu centimeter akibat kekerasan benda tumpul. selain itu akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma apabila setiap mau bertemu keluarga terdakwa dikarenakan khawatir akan mengalami hal yang serupaPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (1) jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPATAUKEDUAHalaman 3 dari 13 Putusan Nomor 2/Pid.B/2019/PN LbhBahwa Terdakwa SELSON
Menyatakan bahwa Terdakwa Selson Senen Alias Eto terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PercobaanPenganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan masa penahanan sementara yang telah dijalani olen Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Halaman 12 dari 13 Putusan Nomor 2/Pid.B/2019/PN Lbh4.
78 — 27
Fotocopy KTP nomor 5302081811740001 atas nama SELSON SEMUELOEMATAN, yang selanjutnya diberi tanda bukti P.6; Menimbang, bahwa fotokopi suratsurat bukti tersebut telah sesuai dengan aslinyadan telah bermaterai cukup, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah;Menimbang, bahwa selain mengajukan alat buktisurat sebagaimana tersebut diatas,dalam persidangan ini Penggugat juga telah mengajukan alatalat bukti berupa keterangan2 (dua) orang saksi, dimana sebelum memberikan keterangannya