Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2014 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 26-08-2014
Putusan PN BARABAI Nomor 93/Pid.B/2014/PN Brb
Tanggal 17 Juli 2014 — - ABDUL RASYID Alias AMAT KETUNGKUNG Bin SABRAN
393
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam tanpa Plat Nomor Polisi ;Dikembalikan kepada saksi Selva Pita Binti Selvanos ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
    terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana PENCURIAN sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 362 Kitab Undangundang Hukum Pidana sebagaimana dalamdakwaan Kesatu ;2 Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahundikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwatetap ditahan ;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam tanpaNomor Polisi ;Dikembalikan kepada saksi korban SELVA PITA Binti SELVANOS
    belas juta Rupiah) ;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 480 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana ;Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut,terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami isi dakwaan dan menyatakantidak mengajukan keberatan / eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut umumtersebut ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umumtelah mengajukan 4 (empat) orang saksi sebagai berikut :1 Saksi SELVA PITA Binti SELVANOS
    sehingga mempunyai nilai ekonomis, maka menurut MajelisHal 19 dari 21 halaman, Nomor 93/Pid.B/2014/PN BrbHakim, unsur kedua mengambil sesuatu barang menjadi terpenuhi menuruthukum;ad.3 Yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lainMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganterdakwa diperoleh pula fakta, bahwa barang berupa (satu) unit sepeda motormerk Yamaha Mio warna Hitam tanpa Plat Nomor Polisi yang diambil olehTerdakwa adalah milik saksi Selva Pita Binti Selvanos
    Kotabaru untuk menjual sepeda motortersebut dan setibanya di Desa Banian sepeda motor tersebut dijual melaluiYUDA (DPO) penduduk Desa Bihara, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan;Menimbang, bahwa uang hasil penjualan sepeda motor Yamaha Miotersebut sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) dan terdakwamendapatkan bagian sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah) danTerdakwa mengambil barang tersebut tanpa sepengetahuan maupun seijinpemiliknya yakni saksi Selva Pita Binti Selvanos
    , maka olehMajelis Hakim ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksiSelva Pita Binti Selvanos ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dankeadaan meringankan Terdakwa ;Keadaankeadaan yang memberatkan :e Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;e Terdakwa memberikan keterangan yang berbelitbelit dalampersidangan ;e Terdakwa sudah menikmati hasil perbuatannya ;Keadaan yang meringankan :